Satake mengatakan, adegan mesum keduanya direkam menggunakan ponsel milik DNL. Video tersebut kemudian diedit dengan menambahkan water mark @Angel69DNL dengan logo wanita bersayap dan durasi dipotong mejadi 29 detik.
Selanjutnya, DNL mengunggah video tersebut ke akun twitter @Angel69DNL pada Sabtu (10/9/2022).
Setelah video mesum itu menuai kecaman dari wargenet karena mengenakan pakaian adat Bali, DNL menghapus akun twitter miliknya dan file yang ada di ponselnya.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.
IMMDI ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2022 : Pagi Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan
Sedangkan, DNL ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.
Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel, satu set pakaian adat wanita Bali dan satu set pakaian adat pria Bali, serta satu mobil yang digunakan saat membuat video.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.