BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Denmark bernama Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng karena menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan.
Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr, tertanggal 27 September 2022.
Baca juga: Bocah SD di Buleleng Diperkosa Pria Saat Pulang Sekolah
Dalam gugatannya tersebut, Lars Christensen menganggap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah secara hukum.
Lars merasa keberatan dengan SP3 yang diterbitkan Polres Buleleng nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tentang penghentian penyidikan dengan tersangka berinisial NLS, pada 8 September 2022.
Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Gugatan itu diajukan Lars Christensen karena keberatan dengan diterbitkannya SP3 kasus penggelapan yang dilaporkannya.
"Ini adalah kontrol sebagai sesama penegak hukum. Upaya hukum ini sebagai cara klien kami untuk mencari keadilan," ujar Susanto di Kota Singaraja, Selasa (11/10/2022).
Kasus itu sudah bergulir di Polres Buleleng selama hampir dua tahun. Tersangka pun sudah ditetapkan dalam kasus dugaan penggelapan itu.
"Namun, tiba-tiba ada SP3, ini yang menjadi pertanyaan. Untuk menetapkan tersangka sudah butuh waktu 2 tahun, tiba-tiba berbanding terbalik dengan dikeluarkannya SP3," katanya.
Menurutnya, dalam penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada minimal dua alat bukti. Namun, penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
"Argumen dari penyidik tidak tersampaikan kepada kami. Saag penertiban SP3 kami juga tidak dilibatkan saat gelar perkara," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Polres Buleleng telah menyiapkan tim khusus bidang hukum dalam praperadilan ini.
"Tembusan gugatan praperadilan sudah kami terima. Bidkum Polda Bali yang akan mewakili Polres Buleleng dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Perahu Terbalik, 2 Nelayan Asal Buleleng Selamat Setelah Terombang-ambing di Laut
Menurutnya, keberatan SP3 sebagaimana dalam gugatan Lars Christensen itu akan diuji di pengadilan.
"Sah atau tidaknya SP3 akan diuji di pengadilan nanti. Nantinya penyidik akan mengikuti putusan majelis hakim. SP3 itu sudah sesuai SOP," singkatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.