Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Buleleng Hentikan Kasus Penggelapan, WN Denmark Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 11/10/2022, 16:39 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Denmark bernama Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng karena menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan.

Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr, tertanggal 27 September 2022.

Baca juga: Bocah SD di Buleleng Diperkosa Pria Saat Pulang Sekolah

Dalam gugatannya tersebut, Lars Christensen menganggap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah secara hukum.

Lars merasa keberatan dengan SP3 yang diterbitkan Polres Buleleng nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tentang penghentian penyidikan dengan tersangka berinisial NLS, pada 8 September 2022.

Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Gugatan itu diajukan Lars Christensen karena keberatan dengan diterbitkannya SP3 kasus penggelapan yang dilaporkannya.

"Ini adalah kontrol sebagai sesama penegak hukum. Upaya hukum ini sebagai cara klien kami untuk mencari keadilan," ujar Susanto di Kota Singaraja, Selasa (11/10/2022).

Kasus itu sudah bergulir di Polres Buleleng selama hampir dua tahun. Tersangka pun sudah ditetapkan dalam kasus dugaan penggelapan itu.

"Namun, tiba-tiba ada SP3, ini yang menjadi pertanyaan. Untuk menetapkan tersangka sudah butuh waktu 2 tahun, tiba-tiba berbanding terbalik dengan dikeluarkannya SP3," katanya.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada minimal dua alat bukti. Namun, penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

"Argumen dari penyidik tidak tersampaikan kepada kami. Saag penertiban SP3 kami juga tidak dilibatkan saat gelar perkara," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Polres Buleleng telah menyiapkan tim khusus bidang hukum dalam praperadilan ini.

"Tembusan gugatan praperadilan sudah kami terima. Bidkum Polda Bali yang akan mewakili Polres Buleleng dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Perahu Terbalik, 2 Nelayan Asal Buleleng Selamat Setelah Terombang-ambing di Laut

Menurutnya, keberatan SP3 sebagaimana dalam gugatan Lars Christensen itu akan diuji di pengadilan.

"Sah atau tidaknya SP3 akan diuji di pengadilan nanti. Nantinya penyidik akan mengikuti putusan majelis hakim. SP3 itu sudah sesuai SOP," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com