Bambang mengatakan, motif pelaku membakar kendaraan tersebut dilatarbelakangi dendam kepada MRA.
Sebab, korban disebut pernah menggoda dan memaksa kekasih pelaku untuk meminum arak hingga mabuk.
"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban MRA yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," kata Bambang, Selasa.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya berniat membakar sepeda motor milik korban, tanpa bermaksud membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi kos tersebut.
Pembakaran itu dilakukan pelaku dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari service motor.
Kemudian dilemparkan ke motor korban lalu disulut dengan korek api.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," jelas dia.
Adapun kendaraan lainnya yang ikut terbakar yakni satu unit mobil Wuling warna putih DK 1016 FAE, sepeda motor Scoopy warna merah hitam DK 3305 FAL milik HS, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.