BULELENG, KOMPAS.com - PA (41), pria yang nekat membunuh istrinya, LS (40), di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku terbakar cemburu.
PA nekat menganiaya istrinya yang sedang hamil tujuh bulan itu hingga tewas, Jumat (28/10/2022) pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati
Pada tengah malam itu, pelaku mencekik korban yang sedang tidur. Pelaku lalu memukuli korban menggunakan alu atau alat penumbuk padi hingga pingsan.
Setelah itu, pelaku menggorok leher korban hingga tewas dengan golok. PA mengaku tega melakukan perbuatan itu karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan pria lain.
"Itu (pemicunya) rasa cemburu, dia tidak menjawab sama sekali (saat pelaku bertanya terkait perselingkuhan kepada korban). Kalau saya tidak menelusuri siapa prianya, yang penting istri memberi isyarat dia telah melakukan perselingkuhan," kata PA di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja, Selasa (1/11/2022).
PA tak menjawab saat ditanya apakah menyesal usai membuhuh korban yang sedang hamil tujuh bulan. Ia hanya mengaku, perasannya campur aduk memikirkan korban serta keluarga.
"Saya bangun tiba-tiba saya berpikir terlalu sakit hati selama ini dengan masalah-masalah di rumah tangga. Saya dalam kondisi kadang masih memikirkan istri terutama keluarga," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, PA disangka pasal berlapis. PA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.