BULELENG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng, Bali, pada tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.716.206 dari sebelumnya Rp 2.542.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kabupaten Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan, saat ini Provinsi Bali telah mengeluarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan keluarnya UMP itu, kabupaten juga harus menentukan UMK. Pihaknya pun telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan.
"UMK Buleleng pada 2023 mendatang disepakati naik dari Rp 2.542.000 menjadi Rp 2.716.206, yang artinya naik 6,8 persen," katanya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Hasil tersebut diperoleh bedasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 serta mengacu pada PP 36 tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Pihaknya akan meminta rekomendasi Bupati Buleleng untuk mengajukan usulan kenaikan UMK tersebut kepada gubernur Bali.
Menurutnya, kenaikan UMK ini dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Buleleng pada tahun 2022 berada di -1.22 persen.
Baca juga: Cerita Romantis Atlet Buleleng, Lamar Kekasih di Atas Podium Usai Pengalungan Medali Porprov Bali
"Dengan pertumbuhan di angka minus tersebut, pertumbuhan ekonomi dianggap nol. Sementara inflasi berdasarkan data dari Pemprov Bali 6,84 persen," ujarnya.
"Jadi sesuai rumus yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, ditemukanlah angka UMK Buleleng untuk 2023 sebesar Rp 2,7 juta lebih," terang dia.
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, jika pembinaan yang dilakukan tidak menemukan hasil, akan disampaikan kepada pengawas tenaga kerja provinsi.