Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, pihaknya berharap kenaikan UMK bisa sama dengan yang diusulkan oleh serikat pekerja pada pemerintah pusat yakni 13 persen.
Namun, pihaknya memaklumi kenaikan 6,8 persen ini mengingat perusahaan masih terpuruk akibat pandemi.
Baca juga: Pria di Buleleng Meninggal dengan Status Suspek Rabies
"Apalagi dengan adanya kenaikan BBM, kami perjuangkan 13 persen, jadi 10 persen sudah diterima. Kami berharap pengusaha transparan masalah laporan keuangan jadi teman-teman tidak masalah," ujarnya.
Ernila berharap, di tengah harga kebutuhan pokok dan BBM yang meningkat, pekerja tidak dikenakan PHK akibat kenaikan UMK yang terlalu tinggi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang