Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Izin Tinggal hingga Menipu, 2 WN Afrika Ditangkap

Kompas.com - 08/12/2022, 21:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, berinisial AJK (27), dan JS (34), karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Setelah diperiksa, ternyata selama hidup di Indonesia kedua WNA itu menjalani bisnis jual beli pakaian dan sepatu ke negara asalnya.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi penipuan terhadap sesama orang asing yang berada di luar negeri melalui media sosial Facebook.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2022

"Kedua orang melakukan tindak pidana penipuan dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022).

Anggiat mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA yang saling kenal ini dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Denpasar, Selasa (6/12/2022).

AJK yang diketahui berkewarganegaraan Pantai Gading ditangkap di sebuah rumah kos mewah di Raya Pemogan, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan

Sedangkan, JS berkewarganegaraan Ghana ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), pada tahun 2019.

Selama berada di Indonesia, mereka berpindah-pindah tempat tinggal, pertama di Jakarta lalu Solo, Jawa Tengah dan terakhir menetap di Bali.

Dari catatan pihak Imigrasi, masa izin menetap kedua WNA ini sudah habis sejak tahun 2019 dan tidak pernah melakukan perpanjangan.

"AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata dia.

Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negaranya masing-masing karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Bali, BNNP Tangkap 8 Pelaku

Saat ini, keduanya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu tiket kepulangan dan pengurusan dokumen perjalanannya ke negaranya.

Anggiat mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

Dia memastikan akan mengambil langkah tegas apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.

"Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com