DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, berinisial AJK (27), dan JS (34), karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Setelah diperiksa, ternyata selama hidup di Indonesia kedua WNA itu menjalani bisnis jual beli pakaian dan sepatu ke negara asalnya.
Selain itu, mereka juga melakukan aksi penipuan terhadap sesama orang asing yang berada di luar negeri melalui media sosial Facebook.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2022
"Kedua orang melakukan tindak pidana penipuan dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022).
Anggiat mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA yang saling kenal ini dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Denpasar, Selasa (6/12/2022).
AJK yang diketahui berkewarganegaraan Pantai Gading ditangkap di sebuah rumah kos mewah di Raya Pemogan, Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Sedangkan, JS berkewarganegaraan Ghana ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), pada tahun 2019.
Selama berada di Indonesia, mereka berpindah-pindah tempat tinggal, pertama di Jakarta lalu Solo, Jawa Tengah dan terakhir menetap di Bali.
Dari catatan pihak Imigrasi, masa izin menetap kedua WNA ini sudah habis sejak tahun 2019 dan tidak pernah melakukan perpanjangan.
"AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata dia.
Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negaranya masing-masing karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Bali, BNNP Tangkap 8 Pelaku
Saat ini, keduanya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu tiket kepulangan dan pengurusan dokumen perjalanannya ke negaranya.
Anggiat mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Dia memastikan akan mengambil langkah tegas apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
"Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.