Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada "Sweeping" Status Pernikahan di Bali

Kompas.com - 12/12/2022, 13:09 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur di Bali. Hal ini merespons adanya Pasal yang mengatur soal perzinaan dalam KUHP yang baru disahkan.

"Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," imbuh dia.

Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Ia menyebutkan, pada KUHP baru Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.

Sehingga hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Koster pun menjamin Pemerintah dan masyarakat Bali menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing

Menurut Koster, walaupun UU KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Menurutnya, hal ini dapat mengganggu dunia pariwisata Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali, yang menimpa dunia penerbangan Australia.

Hingga peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Baca juga: Moeldoko: KUHP Hasil Revisi Merefleksikan Nilai-nilai Indonesia, Paradigma Modern

Ia pun meminta para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP.

"Karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang," imbuhnya.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com