Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Bantah Kabar Pembatalan Penerbangan Wisman ke Bali Buntut KUHP

Kompas.com - 12/12/2022, 18:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, kabar pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali buntut pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tidak benar.

Ia mengatakan, dari data pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru menunjukkan adanya peningkatan kunjungan wisman ke Pulau Dewata untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2023.

"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Vila Milik WN Australia di Bali Terbakar, Kerugian Rp 6 Miliar

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan merubah kebijakan meski revisi KUHP sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan status perkawinan saat masuk ke tempat penunjang wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.

Baca juga: Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada Sweeping Status Pernikahan di Bali

Serta, tidak bakal melakukan pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata tersebut.

Menurut Koster, KUHP baru tersebut sejatinya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Ia menjelaskan, Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Dengan begitu, kedua pasal tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta-merta dapat ditangkap atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan.

Selain itu, materi yang diatur dalam dua pasal tersebut juga bukan hal baru dalam KUHP. Sebab, KUHP yang lama dalam Pasal 284 juga telah mengatur mengenai perzinaan tetapi lebih bersifat umum.

"Berlakunya ketentuan (Pasal 284 KUHP) tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com