Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya...

Kompas.com - 25/12/2022, 09:28 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Hari Arak Bali ini akan diperingati setiap tahun.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

"Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2022 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Ia menyebutkan, tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan gubernur ini dianggap sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan arak bali.

Baca juga: Arak Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, Gubernur Koster Minta Hotel dan Restoran Menyajikan

Pihaknya pun mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali, dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan arak bali.

Koster menilai, ada sejumlah sisi positif yang dapat diperoleh dari arak bali. Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh.

"Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali," katanya.

Menurutnya, selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan. Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi karena termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi.

Atas dasar itu, ia menerbitkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali. Ia mengklaim, sejak berlakunya peraturan gubernur ini, arak bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas.

Halaman:


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com