Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hendak ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan program doktoral (S3).
"Dia (pelaku) disampaikan dosen di NTT, S2 dan mengajar dan melanjutkan S3 di Yogya," kata dia.
Saat ini polisi sedang mendalami motif pelaku mencabuli bocah tersebut, serta mencari tahu apakah ada korban lain yang dicabuli pelaku di tempat asalnya.
"Kita juga dalami sejak kapan dia suka sesama jenis karena setahu kami dia sudah berkeluarga. Secara kenormalan dia punya keluarga sehingga kebutuhan untuk seksual bisa, kenapa dia ini mencari anak-anak. Ini masih kita dalami," kata dia kepada wartawan pada Selasa (10/1/2023).
Srinadi menjelaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan korban, beberapa saksi, dan pengakuan pelaku.
Penyidik juga telah mendapat alat bukti pendukung lainnya seperti baju korban dan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"(Pelaku) Dia membenarkan, dia melakukan hal itu melecehkan anak itu dan saksi-saksi yang lain. Dari bandara, pengambilan CCTV untuk digital forensik, baju korban ada sperma di sana, kita minta ke labfor untuk pemeriksaan untuk membuktikan anak itu sampai keluar," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Dheri Agriesta, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.