Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pensiun Veteran Senilai Rp 617 Juta, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 13:23 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial IWD (42) dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana pensiun veteran.

IWD ditangkap personel Polres Tabanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tabanan.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Petani di Tabanan Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyampaikan, IWD ditahan di Rutan Mapolres Tabanan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.

Ia menjelaskan, IWD diduga melakukan tindak pidana korupsi dana veteran. Tersangka mengorupsi dana enam veteran yang telah meninggal.

Seharusnya, dana enam veteran yang meninggal itu diberikan kepada ahli waris.

"Tersangka telah mengetahui enam orang penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun tersangka tidak meneruskan laporan kematian tersebut," ujar Anom saat dikonfirmasi, Rabu (18/2023).

"Sedangkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan oleh tersangka kemudian diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Ia menambahkan, IWD diduga melakukan perbuatan itu selama lima tahunm yakni sejak Agustus 2014 sampai September 2019.

Saat itu, IWD merupakan pegawai bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 617.215.200 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.


Modus IWD daam menjalankan aksinya yakni mengantar uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen serah terima panjar kunjungan pensiun, tanda terima penarikan rekening, dan arsip Kartu pembayaran pensiun.

Namun IWD berpura-pura mengantarkan dana pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima dana tersebut.

"Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak," jelasnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tabanan Tewas Terjatuh di Sumur, Diduga Bunuh Diri

IWD pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com