Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Warung di Buleleng Curi iPhone lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta ke Korban

Kompas.com - 30/01/2023, 14:48 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pria berinisial KRJ (27) dan KB (27) asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Keduanya ditangkap usai mencuri iPhone lalu meminta tebusan Rp 5 juta pada korbannya.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Pura-pura Minta Diantar ke Teriminal, Begal di Buleleng Rampas Motor Warga

Korban mengaku kehilangan ponsel jenis iPhone 13 Pro Max, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (27/1/2023).

Saat itu ponsel korban tertinggal di warung. Begitu kembali ke warung, ia tak menemukan ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja.

Korban lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung tersebut, namun tidak ada yang mengaku mengetahui. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan korban ke Polsek Kubutambahan.

Baca juga: Puskesmas di Buleleng Dibobol, Perhiasan Emas Rp 40 Juta Milik Bidan Desa Raib

Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diduga pelaku pencurian tersebut adalah KRJ yang merupakan pegawai warung.

"Sehari setelah dari kejadian itu, KRJ dan temannya KB langsung menghubungi korban untuk meminta tebusan. Yang menghubungi korban adalah KB yang menyampaikan hp milik korban telah ditemukan," jelasnya, Senin (30/1/2023) di Buleleng.

"Awalnya, pelaku KB meminta tebusan ke korban Rp 5 juta dan menurun menjadi Rp 4 juta. Kemudahan disepakati untuk ditebus dengan Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi pada Sabtu (28/1/2023) sebelum menyerahkan tebusan. Kedua pelaku pun langsung ditangkap.

Suparta mengungkapkan, usai mengambil ponsel milik korban dari meja makan, KRJ menyembunyikan ponsel tersebut di tong sampah lalu diambil keesokan harinya.

“Pelaku menyembunyikan ponsel korban di tong sampah dekat warung. Kemudian dibawa pulang, lalu menghubungi korban minta tebusan. Niatnya untuk mendapat uang,” kata dia.

KRJ pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara KB dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com