DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang turis asing membentak Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Gianyar, Bali, karena terjaring razia kendaraan, viral di media sosial Instagram dan Twitter.
Dalam video tersebut, tampak seorang Warga Negara Asing atau WNA yang mengendarai sepeda motor dihentikan polisi karena tidak memakai helm dan bertelanjang dada.
Turis pria berambut panjang itu tampak kesal dan mengajak tiga orang Polantas untuk berdebat dengan nada membentak.
Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri
Ternyata, Polantas yang dibentak turis asing itu merupakan Kepala Sat Lantas Polres Gianyar, AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati.
Bhayangkara menuturkan, kejadian tersebut terjadi saat pihaknya mengelar razia kendaraan di depan Puri Agung, Ubud, Gianyar, Bali, pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Sedangkan, turis asing yang ada dalam video tersebut diketahui berinisial BRW, asal Amerika Serikat.
"Kejadiannya saat kami melakukan penertiban, warga negara asing asal Amerika Serikat, berinisial BRW ini, intinya tidak terima saat kita berhentikan," kata dia saat dihubungi pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: 5 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus KTP WNA di Bali
Ia mengatakan, WNA itu ditilang karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Dia kemudian tidak terima ditilang dan menuding polisi hanya mau mengambil uangnya saja.
Kendati dibentak, Bhayangkara tetap meminta anggota tetap menghadapi WNA itu dengan sikap humanis.
"Akhirnya kami juga menyampaikan dengan humanis, tapi dari WNA itu masih bersikukuh dan ada bahasa seperti di video kalau kita tuh mau uangnya saja. Ada bahasa seperti itu lah. Tapi kami tetap sampaikan dengan baik, kami jelaskan bahwa dia salah, tak menggunakan helm," kata dia.
Bhayangkara mengatakan, setelah berhasil ditenangkan, ternyata WNA ini membawa helm di bagasi sepeda motornya, namun sengaja tidak dipakai.
WNA ini juga mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional. Sehingga, dilakukan tilang secara manual dengan menahan STNK sepeda motor yang dikendarainya.
"Dia akhirnya kami tilang secara manual. Kami kasih surat tilang. Kami tilang STNK karena dia tidak menunjukan SIM. Akhirnya dia mengerti apa kesalahan dia. Setelah itu kami kasih surat tilang dan dia meninggalkan lokasi," kata dia.
Baca juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi
Bhayangkara mencatat, sebanyak 74 WNA dan 155 WNI terjaring melanggar lalu lintas dalam razia di Gianyar sejak Senin (6/3/2023) hingga Rabu (15/3/2023).
"Kami sudah menertibkan pelanggar untuk WNA asal Rusia 41 orang, Australia 19 orang, Amerika 7, China 3, Turkiye 1, Jerman, 3 dan India 4. Dan, warga negara Indonesia 155 orang. Dengan adanya jumlahnya ini kita tidak ada perbedaan perlakuan antara WNA dan WNI," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.