DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan dua orang pria warga negara India, berinisial GS (21), dan AS (21), terhadap korbannya.
Korban adalah seorang WNI berinisial FRF (29). Dia dibunuh di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng No. 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Diduga Bunuh WNI, 2 WN India Ditangkap Saat Hendak Kabur dari Bali
Kedua pelaku juga menganiaya rekan senegaranya, berinisial RS (40), hingga mengalami luka berat.
Peristiwa ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus ini berawal ketika FRS dan RS bertemu dengan kedua pelaku di pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Pati yang Ternyata Korban Pembunuhan
FRS kemudian mengajak RS dan kedua pelaku untuk menginap di rumahnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),
Kemudian, pada Jumat (12/5/2023), antara para pelaku dan korban terjadi perselisihan saat mereka bermain kartu. Namun, polisi belum memastikan apakah mereka berjudi karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, WN Korea Selatan Ditolak Masuk ke Bali
"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki, " kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023).
Bambang mengatakan, kedua pelaku secara bersama menganiaya FRS dan RS dengan cara memukulkan sebuah tongkat kayu.
Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.
Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Bawa Motor dan Seret Anjing di Bali, Polisi Panggil Perekam
Usai melakukan aksi kejinya, para pelaku hendak melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada hari yang sama.
"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri usai melakukan aksi kejinya pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Mereka dicegat oleh petugas Imigrasi saat hendak berangkat mengunakan pesawat dengan nomor penerbangan SQ 947 rute Denpasar-Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.