DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Korea Selatan, berinisial KH (45), yang diduga pelaku kekerasan seksual ditolak masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) itu tiba di Bandara Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan dari Thailand, pada Minggu (14/5/2023) malam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, KH tercatat dalam daftar cekal oleh Interpol karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Satu Korban Penganiayaan WN Korea Selatan di Balikpapan Tetap Lanjutkan Laporan
"KH melakukan komersalisasi seksual dan persekusi. Artinya dia mungkin melakukan penjualan PSK (Pekerja Seks Komersial), dia mungkin muncikarinya diikuti dengan kasus kekerasan sehingga kasusnya menjadi kasus hukum berat sehingga menjadi konsen dari Interpol," kata dia kepada wartawan pada Selasa (16/5/2023).
Anggiat mengatakan, TH masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Bali.
Baca juga: Ini isi Surat Wasiat WN Korea Selatan yang Bunuh Diri di Balikpapan
Setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan, WNA tersebut langsung dipulangkan ke Thailand sesuai permintaan pihak Interpol .
"Yang Warga Negara Korea Selatan itu permintaan Interpol supaya di-kick Bali. Kemarin begitu kita terima, datanya identik, permintaan Interpol Thailand biar dia dibawa ke Thailand. Ditolak pada hari yang sama," kata Anggiat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.