Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
Kepada polisi, KAW mengaku kembali nekat membuka praktik pada tahun 2020 karena banyak pasien yang datang meminta tolong untuk dilakukan aborsi.
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1338 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.