DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa sepasang kekasih yang diduga sempat melakukan aborsi ilegal di tempat praktik dokter gigi, berinisial KAW, di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang termasuk tersangka dalam kasus tersebut.
Dua di antaranya adalah pasangan kekasih yang sempat berada di rumah tersebut pada saat dilakukan penggerebekan, pada Sabtu (8/5/2023) malam.
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
"Sementara masih periksa empat orang, yakni dokter A (KAW), pembantu, korban sama pacarnya," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (16/5/2023).
Nanang mengatakan, pemeriksaan terhadap pasangan kekasih itu mengetahui ada tidaknya unsur paksaan oleh KAW untuk melakukan tindakan aborsi. Serta memperdalam motif keduanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui perempuan berinisial A dan pasangannya masih berstatus sebagai mahasiswa. Mereka mengetahui keberadaan tempat praktik aborsi ilegal ini dari teman-temannya.
"Dari teman-temannya yang pernah konsultasi ke situ, jadi dari mulut ke mulut, kemudian silahkan nanti menghubungi dokter A ini jika ada keluhan masalah kandungan, telat haid atau ingin penguguran," kata dia.
Nanang menambahkan, pihaknya juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang ada di rumah tersebut untuk memperdalam perannya.
Kepada penyidik, ART tersebut mengaku tidak tahu jika KAW melakukan praktik aborsi ilegal. Selama bekerja, dia hanya mengetahui KAW dokter umum.
Keberadaan di rumah tersebut hanya sebagai tukang bersih, apabila KAW sudah melakukan tindikan aborsi.
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan
"Dokter A yang melakukan proses praktik aborsi nanti untuk jaringan-jaringan embrio atau gumpalan darah itu langsung dibuang sama dokter A. Jadi, pembantunya tidak tahu menahu, dalam hal itu cuma pasien datang banyak dan dia seorang dokter tahunya seperti itu," kata dia.
Nanang mengatakan, baik ART maupun pasangan kekasih tersebut statusnya sebagai saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan pasangan kekasih tersebut bakal dinaikan statusnya sebagai tersangka apabila ditemukan unsur pidana dari tindakannya.
"Kalau di Undang-Undang tentang aborsi dengan sengaja sesuai dengan normatif kita bisa mengenakan, tapi kita masih proses penyelidikan apakah dia benar aborsi atau memeriksa saja atau dia disuruh aborsi oleh dokter itu atau keinginannya sendiri begitu sih," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi yang dilakukan KAW ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil pada Senin (8/5/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.