Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati KAW sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun
Baca juga: Tempat Aborsi Dokter Gigi di Bali Sangat Tertutup, Warga Tak Ada yang Curiga
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang