Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 04/06/2023, 17:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol disebut merupakan korban salah tangkap oleh Polda Bali.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Dalimunthe & Tampubolon Lawyers di Markas Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Parhur Dalimunthe mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut.

Di antaranya, ada perbedaan nomor paspor yang tertara dalam surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022, dengan paspor yang dikantongi SG.

"Dalam red notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan Paspor Nomor G809633 dengan status menikah. Faktanya, klien kami adalah seorang WNA (warga negara asing) dengan Paspor Nomor: AA495494 bukan G809633 dan klien kami sudah bercerai," kata dia kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Kejanggalan berikutnya, lanjut Pahrur, adalah kasus yang menjerat kliennya ini sebutkan terjadi pada 2021 di Kanada.

Sementara, SG sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dengan dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433 - W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

Kemudian, penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali juga berdasarkan laporan polisi model A (LPA). Padahal, kliennya tidak melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kalau di polisi kita, LPA itu adalah polisi melihat, menyaksikan langsung tindak pidana, nah ini tindak pidana mana yang dilihat polisi yang dilapor ini, kan enggak ada," kata dia.

"Kemudian, ada surat perintah penyelidik, langsung sidik, seharusnya prosesnya dari LP, penyelidikan dulu baru penyidikan, ini hari yang sama. Terus, dia disebut sebagai tersangka, proses orang untuk menjadi tersangka itu lapa harus ada LP, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, sita bukti-bukti ini enggak langsung tersangka," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kejanggalan ini maka tindakan ekstradisi terhadap SG dianggap tidak sah jika dilakukan.

Dari informasi yang didapat, rencananya SG akan diekstraksi di ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00.

"Membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia internasional," kata dia.

Oleh sebab itu, Pahrur dkk meminta kepada Polda Bali untuk menunda pelaksanaan penyerahan kliennya, hingga statusnya jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com