Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib WN Amerika yang Sopiri Angkot di Bali, Setelah Ditilang Kini Dideportasi

Kompas.com - 15/06/2023, 19:27 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - JBM (36), seorang pria asal Amerika Serikat yang ditilang polisi saat mengemudikan mobil angkot di Denpasar, Bali dideportasi oleh pihak Imigrasi pada Kamis (15/6/2023).

Pada Rabu (14/6/2023) JBM diserahkan polisi ke pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan setelah terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Sebelumnya, warga negara asing (WNA) itu terpergok polisi mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Baca juga: Alasan WN Amerika Sopiri Angkot di Bali, Berujung Ditilang dan Dibawa ke Kantor Imigrasi

Penilangan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran polisi dengan WNA tersebut.

Sebab, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.

Saat diperiksa, JBM kedapatan melanggar ketertiban berlalu lintas karena tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot juga telah habis.

WNA dideportasi

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Rabu (14/6/2023) malam.

Selanjutnya, JBM menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menilai, perbuatan WNA ini telah mengganggu ketertiban umum.

JBM terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa disertai surat izin yang sesuai.

Atas dasar itu, pria pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing dinilai melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan (JBM) kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2023).

JBM dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Kamis sekitar pukul 16.15 Wita.

Dia diterbangkan mengunakan maskapai EVA Airlines BR256 dengan tujuan Denpasar-Taiwan-Los Angeles.

Baca juga: WN Amerika Serikat yang Sopiri Angkot di Bali Dideportasi

Sering liburan ke Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar.

Dari hasil pemeriksaan, JBM mengaku meminjam mobil angkot milik temannya.

Dia hanya mengantongi SIM A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata dia, Rabu (14/6/2023).

Atas pelanggaran itu, JBM dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com