BULELENG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mewajibkan hewan kurban yang diperdagangkan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sudah divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, Made Suparma menyatakan, hal itu untuk menjamin hewan kurban bebas dari PMK.
"Untuk memastikan ternak sehat sebelum dijual, ternak yang berisiko terkena PMK harus divaksin," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (27/6/2023) di Buleleng.
Baca juga: Black Boss, Sapi Kurban Presiden Jokowi, Dikirim ke Tepus Gunungkidul
Menurut dia, sapi atau kambing yang telah divaksin PMK dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas setempat dan bukti ear tag ada di telinga hewan ternak.
"Minimal harus sudah divaksinasi PMK satu kali. Ternak yang sudah divaksinasi juga diberi kode," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan deteksi PMK maupun lumpy skin disease (LSD) atau penyakit hewan akibat virus pox.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem sebelum dan sesudah pemotongan. Kami beri keterangan hewan ini layak untuk dikonsumsi," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya di DIY, Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Akan Bagikan Daging Kurban ke Wilayah Jawa Tengah
Menurutnya, menjelang Idul Adha ini permintaan vaksinasi PMK cukup banyak sebab menjadi syarat dalam perpindahan hewan ternak.
Petugas pun gencar melakukan vaksinasi dengan mendatangi langsung para peternak.
Pihaknya menyiapkan 7.000 dosis vaksin PMK untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi PMK saat Idul Adha ini.
"Kelompok peternak banyak meminta bantuan vaksinasi. Apalagi sekarang dengan adanya edaran penanganan PMK," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.