DENPASAR, KOMPAS.com- Pihak imigrasi Bali mendeportasi seorang pria warga negara India, berinisial BVB (24), karena nekat mencuri ponsel milik turis asal Inggris, AA, di sebuah vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terjadi sekitar akhir bulan Juli 2023 lalu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban sedang berenang di kolam renang vila tersebut.
Setelah menyadari tas berisi ponsel hilang, korban kemudian memeriksa kamera pengawas atau CCTV setempat dan tampak pelaku mengambil tasnya tersebut.
Baca juga: WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas
Hingga akhirnya, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di daerah Canggu, Badung, Bali.
"Dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023).
Babay mengatakan, pihak kepolisian kemudian menyerahkan pelaku ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses secara keimigrasian.
Selanjutnya, pelaku didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Dari hasil pemeriksaan, BVB masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (VoA), pada 30 Juni 2023.
Selama berada di Indonesia, pelaku mengaku menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: WN India Curi Tas Laptop Seharga Rp 8,8 Juta di Bandara Bali
Setelah 13 hari didetensi, pelaku kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu pukul 12.25 Wita, dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
Dalam kasus ini, WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.