KARANGASEM, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Keempat orang tersangka baru tersebut yakni berinisial KA, WW, NWS dan NMS.
"Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus perusakan Resor Detiga Neano Bugbug Karangasem," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (12/9/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, pada Senin (11/9/2023) kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Pemancing Temukan Potongan Tubuh Diduga Organ Manusia di Pantai Yehmalet Karangasem
Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Kini total tersangka berjumlah 13.
Adapun kesembilan tersangka tersebut yakni IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.
Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHO jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Resor di Karangasem Bali
"Terhadap 13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, warga Desa Bugbug menolak pembangunan resor di wilayah mereka.
Dalam penolakan tersebut, warga memaksa masuk ke area vila dan merusak sejumlah properti, pada Rabu (30/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.