BALI, KOMPAS.com- Polisi menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka perusakan Detiga Neano Resort, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Sembilan saksi telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Mayarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Janses Avitus Panjaitan, Sabtu (9/9/2023), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Pemancing Temukan Potongan Tubuh Diduga Organ Manusia di Pantai Yehmalet Karangasem
Sembilan orang itu yakni IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Durektorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memeriksa 10 saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kemenaker Investigasi Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan Resor di Bali
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merusak properti, dan melakukan pembakaran.
Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHO jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka," kata dia.
Sebelumnya, warga Bugbug menolak pembangunan resor di wilayah mereka.
Dalam penolakan tersebut, warga memaksa masuk ke area vila dan merusak sejumlah baproperti.
Sejumlah orang juga membakar bangunan proyek yang masih dalam pengerjaan.
PT. Stadirindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resor melapor ke Polda Bali karena merasa dirugikan hingga Rp 2 miliar.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.