DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga Rusia, berinisial MZ bersama kekasihnya, PS, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali.
Padahal, MZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus pemerasan itu dilakukan oleh tiga orang warga negara Rusia termasuk MZ, terhadap rekan sesama negaranya sekitar tahun 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron
Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku hingga divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan, MZ bersama satu orang lainnya masuk DPO.
"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang termasuk orang asing, warga negara Rusia, MZ, dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9/2023).
Jansen mengemukakan, pada saat kasus tersebut bergulir, Polda Bali juga menerima surat DPO atas nama MZ dari Interpol, namun datanya belum lengkap.
Dalam tempo waktu cukup lama itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali tidak juga menemukan keberadaan MZ.
Baca juga: WN Rusia Pembuat Onar dan Mabuk di Ubud Bali Dideportasi
Belakangan, pihak Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) justru menangkap MZ, di sebuah vila di Ubud, Gianyar, Bali.
Disaat bersamaan, penyidik juga tidak bisa memeriksa MZ dalam kasus pemerasan tersebut lantaran korban dan para saksi lainnya sudah pulang ke negara asalnya.
Padahal, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di persidangan meminta penyidik untuk kembali membuka kasus tersebut apabila DPO ditemukan.
"Hasil kordinasi dengan JPU jika mendapatkan DPO dalam kasus pemerasan harus kembali memeriksa korban dan para saksi yang telah diperiksa pada saat kasus 1 WNA Rusia yang telah di vonis 4 tahun," kata Jansen.
"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," lanjutannya.
Jansen belum menanggapi terkait kelanjutan kasus tersebut setelah imigrasi mendeportasi MZ.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi mengatakan penangkapan MZ berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari BIN dan BAIS. Dia tak mengungkap terkait waktu penangkapan.
Baca juga: WN Rusia di Bali Ditemukan Tewas Terlilit Tali Papan Seluncur
Dalam penangkapan itu, MZ diamankan bersama kekasihnya PS dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat buah paspor milik PS dan MZ dan dua lainya atas nama Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.