Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Kompas.com - 22/09/2023, 17:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga Rusia, berinisial MZ bersama kekasihnya, PS, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali.

Padahal, MZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus pemerasan itu dilakukan oleh tiga orang warga negara Rusia termasuk MZ, terhadap rekan sesama negaranya sekitar tahun 2020.

Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron

Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku hingga divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan, MZ bersama satu orang lainnya masuk DPO.

"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang termasuk orang asing, warga negara Rusia, MZ, dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9/2023).

Jansen mengemukakan, pada saat kasus tersebut bergulir, Polda Bali juga menerima surat DPO atas nama MZ dari Interpol, namun datanya belum lengkap.

Dalam tempo waktu cukup lama itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali tidak juga menemukan keberadaan MZ.

Baca juga: WN Rusia Pembuat Onar dan Mabuk di Ubud Bali Dideportasi

Belakangan, pihak Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) justru menangkap MZ, di sebuah vila di Ubud, Gianyar, Bali.

Disaat bersamaan, penyidik juga tidak bisa memeriksa MZ dalam kasus pemerasan tersebut lantaran korban dan para saksi lainnya sudah pulang ke negara asalnya.

Padahal, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di persidangan meminta penyidik untuk kembali membuka kasus tersebut apabila DPO ditemukan.


"Hasil kordinasi dengan JPU jika mendapatkan DPO dalam kasus pemerasan harus kembali memeriksa korban dan para saksi yang telah diperiksa pada saat kasus 1 WNA Rusia yang telah di vonis 4 tahun," kata Jansen.

"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," lanjutannya.

Jansen belum menanggapi terkait kelanjutan kasus tersebut setelah imigrasi mendeportasi MZ.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi mengatakan penangkapan MZ berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari BIN dan BAIS. Dia tak mengungkap terkait waktu penangkapan.

Baca juga: WN Rusia di Bali Ditemukan Tewas Terlilit Tali Papan Seluncur

Dalam penangkapan itu, MZ diamankan bersama kekasihnya PS dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat buah paspor milik PS dan MZ dan dua lainya atas nama Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Denpasar
Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Denpasar
WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

Denpasar
Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Denpasar
Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Denpasar
Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com