Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 19:43 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gede Santiana Putra alias Dede Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24), terdakwa kasus penganiayaan dan penusukan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak hingga tewas, mendapat vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Santiana divonis penjara selama 5 tahun, sedangkan Subawa mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada saat malam pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, pada Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Gede Santiana Putra alias Dede Anggur selama 5 tahun dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tegas Yasa saat membacakan amar putusannya, Selasa.

Baca juga: Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Majelis hakim menilai, terdakwa Santiana mendapat hukuman lebih berat lantaran menusuk korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali. Sementara, Subawa divonis lebih ringan karena menganiaya korban dengan cara memukul.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Widyaningsih masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa ini bermula ketika korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Kota Denpasar, pada pada Selasa (22/3/2023).

Sementara, kedua terdakwa yang tergabung dalam perkumpulan "Desperado" ikut terlibat mengarak ogoh-ogoh di lokasi kejadian.

Kemudian, terjadi saling tatap antara korban dan Santiana yang memicu keduanya saling cekcok. Melihat itu, Subawa menghampiri korban dan langsung melayangkan bogem mentah hingga korban terjatuh.

Saat korban tergeletak di atas trotoar, Subawa menginjak perut korban sebanyak satu kali, sementara Santina menusuk perut dan dada korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali.

Selanjutnya, kedua terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com