Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 03/10/2023, 16:50 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Made Agus Tedi Arianto, selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp 274 juta. Perbuatan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2015 hingga 2019.

Terdakwa juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: 3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

Baca juga: Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar hakim Astawa dalam amar putusannya, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 274.708.794 subsider 4 bulan penjara sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Isnarti Jayaningsih masih bimbang apakah menerima atau akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Sementara terdakwa menerima putusan.

"Kami menyatakan pikir-pikir untuk banding," ujar jaksa Isnarti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Denpasar
Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Denpasar
WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

Denpasar
Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Denpasar
Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Denpasar
Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com