DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan, berinisial AIP (24), diperkosa oleh tiga pelaku berinisial ANL alias Nando (21), ENL alias Evan (22), dan Geji alias IKN (22). Ketiganya sudah ditangkap aparat polisi.
Aksi bejat ini dilakukan oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
"Modusnya yaitu pelaku memperkosa pada saat ada kesempatan dan melihat korban bernafsu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pria di Kabupaten Batu Bara Perkosa dan Bunuh Mertua Saat Istri Kerja di Malaysia
Bambang mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi bermula ketika dia diantar oleh pelaku Nando ke kamar kosnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian, korban bersama pelaku masuk dalam kamar. Saat bersamaan, korban mendapat panggilan video dari pelaku Evan. Korban lalu mengajak Evan datang ke kosnya.
Selanjutnya, Evan bersama pelaku Geji datang ke kos korban untuk meminta kunci motor yang dibawa Nando. Saat itulah, ketiga pelaku secara bergiliran memerkosa korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke aparat kepolisian pada Selasa (27/9/2023). Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Bambang mengatakan korban hingga saat ini masih dalam tahap proses pemulihan psikologi atas kejadian yang menimpanya.
"Kondisi korban sekarang masih menutup diri kita melakukan pendampingan agar merasa tenang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.