Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga orang operator judi online dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Ketiganya adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta PN Denpasar.

Baca juga: Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti dan secara sah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya suatu informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas judi online.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Agus.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Dauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (14/5/2023).

"Jenis judi online yang para terdakwa tawarkan dalam perjudian website https://axes777.net/ yaitu slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, tembak ikan," kata Eddy.

Dalam kasus ini, para terdakwa di bawah kendali seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi. Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp 7, 5 juta hingga Rp 8,5 juta setiap bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Desember 2023 : Pagi dan Siang Cerah Berawan

Denpasar
Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Denpasar
WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

WN Filipina Mengamuk Saat Tiba di Bandara Bali, Diduga Depresi

Denpasar
Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Ada Motor 7 Tahun Terparkir di Bandara Bali, Tagihan Parkir Rp 74 Juta

Denpasar
Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Remaja Diduga Nyalakan Korek Api Saat Beli Bensin, SPBU di Bali Terbakar

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Denpasar
Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com