Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga orang operator judi online dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Ketiganya adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta PN Denpasar.

Baca juga: Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti dan secara sah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya suatu informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas judi online.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Agus.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Dauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (14/5/2023).

"Jenis judi online yang para terdakwa tawarkan dalam perjudian website https://axes777.net/ yaitu slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, tembak ikan," kata Eddy.

Dalam kasus ini, para terdakwa di bawah kendali seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi. Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp 7, 5 juta hingga Rp 8,5 juta setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com