Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gadungan Pacari dan Tipu Perempuan di Jembrana Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 09/11/2023, 16:03 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap pelaku penipuan dengan motif menjadi dokter.

Tersangka berinisial PEST (34), warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menipu korban dengan berpura-pura menjadi dokter gadungan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi yang bertugas di salah satu RS di Kabupaten Badung dan di Kota Denpasar.

Adapun korban dalam penipuan ini adalah seorang perempuan asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial NKSP (26).

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap

"Korban awalnya berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu korban dan tersangka berpacaran," jelasnya, Kamis (9/11/2023) dalam keterangan pers di Jembrana.

Korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2020. Selama periode itu, tersangka diduga menipu korban dengan meminta sejumlah uang.

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau berpacaran dengannya. Selanjutnya tersangka meminta uang dari korban," ungkapnya.

Pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp 20 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Selanjutnya tersangka meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta. Tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah miliknya laku terjual.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal di Bandung

Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan kerja sama di bidang kesehatan kepada korban lainnya berinisial IBAN (23), warga Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan kartu identitas kedokterannya untuk meyakinkan korban," imbuhnya.

Korban IBAN pun tertarik dan mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 4,5 juta. Namun kerja sama yang dijanjikan tersangka tidak pernah berjalan.

Selanjutnya korban mengecek nomor identitas kedokteran tersangka dan ternyata palsu.

Dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 61,5 juta. Keduanya pun melaporkan tersangka ke Polres Jembrana.

Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pelaku lantas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa identitas kedokteran palsu milik tersangka dan sejumlah bukti transfer.

Tersangka PEST disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com