Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Imigrasi Tersangka Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai Bali Dinonaktifkan

Kompas.com - 16/11/2023, 18:24 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebelumnya ia ditetapkan ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses pemeriksaan imigrasi jalur fast track Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

"Sementara nonaktif. Kami asas praduga tak bersalah. Nanti kan biar hakim yang menentukan," kata Kepala Divisi (Kasiv) Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Barron Ichsan, dikonfirmasi Kamis (16/11/2023) melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Pihaknya belum bisa memastikan sanksi pemecatan atau apa yang akan dikenakan kepada HS.

"Hukumannya sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat aja," sambung dia.

Atas penetapan HS sebagai tersangka ia menyampaikan akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.

"Kami hormati proses hukum, biar hukum berjalan dulu prosesnya, kami ikuti prosesnya," lanjutnya.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya pungli. Salah satunya dengan pemasangan mesin pintu otomatis di konter imigrasi bandara.

"Kami sudah menyiapkan mesin autogate. Sedang proses pemasangan itu ada sekitar 30 unit. Akan datang lagi sekitar 50 unit. Ini untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang. Langkah-langkah perbaikan itu sebetulnya sudah kami lakukan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah ditangkap Kejati Bali atas kasus dugaan pungli jalur fast track pada Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan

Mereka diduga menjual jalur fast track imigrasi kepada wisatawan asing yang masuk Bali. Jalur itu sejatinya diperuntukkan bagi pengguna prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pejabat perwakilan negara.

Dari hasil penyelidikan, jalur fast track itu dijual kepada wisatawan asing hingga Rp 250.000 per orang. Dalam satu bulan, petugas imigrasi bisa mendapatkan keuntungan tidak sah hingga Rp 200 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com