DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebelumnya ia ditetapkan ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses pemeriksaan imigrasi jalur fast track Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
"Sementara nonaktif. Kami asas praduga tak bersalah. Nanti kan biar hakim yang menentukan," kata Kepala Divisi (Kasiv) Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Barron Ichsan, dikonfirmasi Kamis (16/11/2023) melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Pihaknya belum bisa memastikan sanksi pemecatan atau apa yang akan dikenakan kepada HS.
"Hukumannya sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat aja," sambung dia.
Atas penetapan HS sebagai tersangka ia menyampaikan akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Kami hormati proses hukum, biar hukum berjalan dulu prosesnya, kami ikuti prosesnya," lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya pungli. Salah satunya dengan pemasangan mesin pintu otomatis di konter imigrasi bandara.
"Kami sudah menyiapkan mesin autogate. Sedang proses pemasangan itu ada sekitar 30 unit. Akan datang lagi sekitar 50 unit. Ini untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang. Langkah-langkah perbaikan itu sebetulnya sudah kami lakukan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima orang petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah ditangkap Kejati Bali atas kasus dugaan pungli jalur fast track pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan
Mereka diduga menjual jalur fast track imigrasi kepada wisatawan asing yang masuk Bali. Jalur itu sejatinya diperuntukkan bagi pengguna prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pejabat perwakilan negara.
Dari hasil penyelidikan, jalur fast track itu dijual kepada wisatawan asing hingga Rp 250.000 per orang. Dalam satu bulan, petugas imigrasi bisa mendapatkan keuntungan tidak sah hingga Rp 200 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.