DENPASAR, KOMPAS.com - YT (20), sopir taksi yang memeras dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat di Bali ternyata mengancam korban dengan kipas lipat.
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat menyebut pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penggeledahan tidak ditemukan adanya pisau di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
"Pada saat itu tidak ada pisau kita geledah tidak ada pisau, kendaraan sudah kami amankan, seolah-olah mirip dengan pisau. Nah korban panik seolah-olah ini pisau padahal ini kipas," kata dia kepada wartawan pada Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Sopir Taksi Bali yang Ancam WNA dengan Pisau Ditangkap di Bandara Surabaya
Wisnu menerangkan, korban dalam kasus ini diketahui berinisial LN (34), dan LC (34), perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Peristiwa ini bermula ketika korban menumpangi taksi yang dikendarai tersangka di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Sopir Taksi Diduga Ancam 2 WNA Pakai Senjata Tajam di Bali
Dalam perjalanan, tersangka tidak menggunakan argo untuk menentukan tarif. Dia langsung mematok ongkos taksi sebesar 50 dolar Amerika Serikat.
Kedua korban pun merasa keberatan lantaran hanya mampu membayar Rp 50.000, sehingga terjadi perselisihan.
Selanjutnya, pelaku tetap menerima uang Rp 50.000 dari korban, namun tetap meminta 50 dolar AS. Dia lalu mengancam tidak akan menurunkan kedua korban bila tidak bersedia membayar sesuai yang dimintanya.
"Pelaku emosi dan mengambil kipas lipat di dasboard taksi, seolah-olah seperti memegang pisau dan memberikan isyarat seperti menggorok leher menggunakan ibu jari tangan kiri yang ditempelkan ke leher pelaku," kata Wisnu.
Kedua korban yang merasa ketakutan pun langsung menyerahkan uang 100 dolar AS kepada pelaku. Pelaku lalu menurunkan kedua korban di pinggir jalan dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Wisnu mengatakan, pelaku langsung memutuskan kabur ke Jawa Timur usai mengetahui aksinya viral di media sosial pada Rabu (3/1/2024).
Hingga akhirnya, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke kampung halamannya melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada (4/1/2024).
"Uangnya (hasil pemerasan WNA) habis beli tiket (pesawat) dan naik travel (menuju Surabaya), mau kembali ke Kupang," kata dia.
Sementara itu, kedua korban sudah kembali ke negara asalnya setelah membuat laporan resmi dan menjalani pemeriksaan sebagai korban atas peristiwa ini.
Sedangkan, YT ditetapkan tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.