Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay" dan Kehabisan Uang, Turis Asal Ceko Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 07/02/2024, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko, berinisial MS (37), dideportasi lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 280 hari di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan turis perempuan ini dideportasi setelah diamankan di kediamannya di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Januari 2023.

"Saat ditemukan kondisi MS memprihatinkan. Dia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Dudy mengungkapkan WNA ini tercatat datang berlibur ke Bali pada 19 Februari 2023 dengan mengantongi Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan, MS hanya sekali tercatat melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga terhitung overstay selama 280 hari atau 9 bulan lamanya.

Kepada petugas, MS mengaku awalnya dia rutin membayar perpanjangan izin tinggal setiap bulan melalui agen perjalanan.

Ketika menerima paspornya pada Desember 2023, dia baru menyadari telah ditipu agen perjalanan yang ternyata tidak pernah mengurus izin tinggalnya.

Saat bersamaan, dia tidak memiliki uang yang cukup untuk memperpanjang izin tinggalnya di Bali

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian," katanya.

Setelah didetensi (penahanan) selama 13 hari di Rudenim Denpasar, MS dapat dideportasi ke negara asalnya setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya perjalanan.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

Selanjutnya, MS diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, pada Selasa (6/2/2023).

Dalam kasus ini, turis asing tersebut dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, MS juga dimasukkan ke daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com