KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menolak pendaftaran dua pasangan bakal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kedua pasangan itu masing-masing Kadek Doni Riana bersama Anak Agung Laras Paramita dan pasangan Anak Agung Wiranata Kusuma (Nata)-I Made Sundayana (Sunda).
Pasangan-pasangan tersebut mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng pada Minggu (12/5/2024) malam.
Baca juga: 8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup
Pasangan Nata-Sunda lebih dulu mendaftar. KPU Buleleng menolak pendaftaran mereka lantaran hanya membawa sebanyak 119 KTP dukungan dalam bentuk fisik yang memenuhi syarat.
Selain itu, syarat dukungan dalam bentuk digital juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sebab, hanya berupa KTP tanpa dilengkapi surat pernyataan dukungan.
Pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, KPU Buleleng mengembalikan syarat dukungan tersebut kepada tim pasangan calon.
Pasangan Doni Riana-Anak Agung Laras Paramita juga dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Pasangan itu datang ke KPU Buleleng sejak pukul 22.20 Wita. Setelah dilakukan verifikasi, berkas-berkas yang dibawa tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem
Alhasil, berkas syarat dukungan itu dikembalikan kepada pasangan calon.
Doni Riana menyebut, berkas pendaftarannya untuk maju melalui jalur perseorangan seluruhnya ditolak KPU Buleleng.
Ia mengatakan, sebelumnya telah menghitung syarat dukungan yang dibawa. Jumlahnya pun disebut mencapai 39.336.
Namun jumlah itu pun masih kurang untuk mencukupi syarat dukungan maju menjadi calon independen Pilkada Buleleng 2024.
Untuk maju lewat jalur perseorangan, pasangan calon harus menyerahkan dukungan 45.389 keping KTP.
Syarat dukungan itu pun harus diunggah oleh bakal calon di aplikasi sistem pencalonan perseorangan (silon perseorangan).
"Tim kami tidak bisa input data. Karena ada sedikit kesalahan di luar ruangan ada tertinggal KTP yang luar biasa jumlahnya,” kata dia di Buleleng, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P
Ia mengaku menerima keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pengembalian syarat dukungan tersebut.
Pihaknya akan mencoba peruntungan untuk maju melalui partai politik.
“Kami terima apapun hasil dari KPU, menghormati proses ini. Tentu kami berproses lagi, terkait Pilkada yang bisa diusung oleh partai politik. Kami akan jajaki partai politik nanti," ujarnya.
Komisioner KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, syarat yang diserahkan dari pasangan calon kurang dari syarat minimal.
Dengan demikian, berkas syarat dukungan itu dikembalikan kepada pasangan calon.
Baca juga: Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen
“Syarat dukungan itu minimal 45.389 atau 7,5 persen dari total DPT kemarin."
"Dari bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan 39.000 sekian, kami cek kurang dari syarat minimal. Tidak lengkap dan dikembalikan," jelasnya.
Dengan demikian, Pilkada Buleleng 2024 dipastikan tanpa pasangan jalur independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.