Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita 658. 840 Batang Rokok Ilegal yang Hendak Diedarkan di Bali

Kompas.com - 24/05/2024, 11:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menyita 658.840 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Bali.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda di wilayah di Denpasar.

"Total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dan jenis yang terdiri dari sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya mobil yang mengangkut rokok ilegal di Denpasar.

Mendapati laporan itu, pada Jumat (17/5/2024), petugas Bea dan Cukai langsung bergegas membuntuti mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mencegat dan menggeledah mobil tersebut di saat melintas di jalan raya kawasan Denpasar.

Baca juga: Bea Cukai Kota Malang Gagalkan Peredaran 4.000 Bungkus Rokok Ilegal

Saat itu, petugas mendapati 229.800 batang rokok ilegal dari mobil yang dikendarai seorang pria, berinisial HMS, itu.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti digiring ke Kantor Bea Cukai Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, HMS mengaku juga menyimpan rokok ilegal serupa di sebuah rumah kos di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.

"Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001," kata Puguh.

Atas perbuatannya, HMS bakal dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Denpasar
Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Denpasar
Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Denpasar
Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Denpasar
Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Bekap dan Cabuli Anak Tetangga Saat Mabuk, Pria di Bali Terancam Hukuman 15 Tahun

Bekap dan Cabuli Anak Tetangga Saat Mabuk, Pria di Bali Terancam Hukuman 15 Tahun

Denpasar
Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali, WN Amerika dan Belgia Dideportasi

Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali, WN Amerika dan Belgia Dideportasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang

Denpasar
Pj Gubernur Bali soal Penindakan WNA Nakal: Kami Ingin Tidak Setengah-setengah

Pj Gubernur Bali soal Penindakan WNA Nakal: Kami Ingin Tidak Setengah-setengah

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 14 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 14 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Australia di Bali yang Terima Peket Sabu dari Negaranya Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa

WN Australia di Bali yang Terima Peket Sabu dari Negaranya Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com