DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menyita 658.840 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Bali.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda di wilayah di Denpasar.
"Total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dan jenis yang terdiri dari sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya mobil yang mengangkut rokok ilegal di Denpasar.
Mendapati laporan itu, pada Jumat (17/5/2024), petugas Bea dan Cukai langsung bergegas membuntuti mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mencegat dan menggeledah mobil tersebut di saat melintas di jalan raya kawasan Denpasar.
Baca juga: Bea Cukai Kota Malang Gagalkan Peredaran 4.000 Bungkus Rokok Ilegal
Saat itu, petugas mendapati 229.800 batang rokok ilegal dari mobil yang dikendarai seorang pria, berinisial HMS, itu.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti digiring ke Kantor Bea Cukai Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, HMS mengaku juga menyimpan rokok ilegal serupa di sebuah rumah kos di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal
Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.
"Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001," kata Puguh.
Atas perbuatannya, HMS bakal dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.