Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Bendesa Adat di Bali Peras Investor Rp 50 Juta untuk Bayar Utang dan Imunisasi Cucu

Kompas.com - 30/05/2024, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria bernama I Ketut Riana (54), Bendesa Adat atau Kepala Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, disebut meminta uang kepada investor Rp 50 juta untuk membayar utang dan biaya imunisasi cucunya.

Hal tersebut terungkapkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, pada Kamis (30/5/2024).

Diketahui, Ketut diseret ke pengadilan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus pemerasan terhadap investor senilai Rp 10 miliar.

"Sekitar November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan chat Whatsapp bahwa terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucu terdakwa," kata I Nengah Astawa, Kamis.

Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Astawa menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi pembangunan apartemen dan resor di Desa Adat Berawa dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar.

Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT Bali Grace Efata dengan Andianto Nahak T Moruk selalu direktur, untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya, Andianto mulai menjalin komunikasi dengan terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Selain itu, keduanya juga mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Kala itu, terdakwa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto dengan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi, namun tidak disanggupi oleh saksi karena melebihi nilai investasi.

Kemudian, pada November 2023, terdakwa meminta uang Rp 50 juta , yang diserahkan saksi tanpa kuitansi di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 20 November 2023.

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp 10 miliar masih tetap dan terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa," kata Astawa.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2024, pihak perusahaan menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik atau masyarakat terkait Amdal di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.

Namun, terdakwa tidak hadir dalam pertemuan yang dihadiri pejabat desa dan dinas dari instansi terkait tersebut. Padahal, ia sudah menerima undangan pada 28 Desember 2023.

Sehari setelah pertemuan itu, saksi mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tanda tangan daftar hadir dan berita cara pertemuan konsultasi masyarakat, namun ditolak oleh terdakwa.

Dia beralasan belum bersedia menandatangani jika saksi tidak memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar, sebagaimana permintaan sebelumnya.

Singkat cerita, terdakwa tetap ngotot meminta uang Rp 10 miliar. Bahkan, terdakwa mengirim pesan kepada saksi terkait kondisi yang galau menunggu kepastian pencarian uang tersebut.

Lalu, saksi menawarkan uang Rp 100 juta sembari menunggu kepastian dari pihak investor. Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Renon, Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh personel Kejati Bali, dan aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 100 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah meminta uang kepada saksi sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, padahal permintaan uang tersebut tidak dibahas dalam paruman atau rapat Desa Adat Berawa," kata Astawa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com