Luhut mengatakan, cara kerja Family Office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia. Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.
"Mereka (orang super kaya raya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).
Luhut mencontohkan, orang kaya tersebut menyimpan dana di Indonesia sekitar 10-30 juta dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dana tersebut diputar untuk diinvestasikan ke proyek yang ada di Tanah Air.
"Dia taruh duitnya 10-30 juta USD dan investasi dan kemudian dia harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi," ujarnya.
"Kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam. Jadi Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia," sambungnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang