Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.
Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini, memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut setelah mertuanya meninggal.
Ditangannya, dua landak jawa tersebut berhasil berkembang biak menjadi empat ekor dan tidak untuk diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan terdakwa selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Belakangan, JPU justru menarik dakwaannya dan meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari hukuman pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang