DENPASAR, KOMPAS.com - Omer Faraz (31), pria berkewarganegaraan Pakistan, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (1/10/2024).
WNA ini diseret ke meja hijau setelah memesan makanan sebanyak 38 kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Kronologi WN Asal Pakistan Tipu Kafe di Bali dengan Bukti Transfer Palsu Total Rp 29,8 Juta
Jaksa David Christian Lumban Gaol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Omer Faraz dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata David saat membacakan pokok tuntutannya.
Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan pemilik restoran mengalami kerugian sebesar Rp 29.868.900. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.
Dalam pertimbangan hal meringankan, David menyebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Omer Faraz berlangsung dari 16 April hingga 7 Juni 2024.
Kecurigaan muncul ketika karyawan akunting restoran mencurigai bukti pembayaran yang dikirim oleh pelaku atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Karyawan tersebut melaporkan kecurigaannya kepada bosnya, TJH.
Pada hari yang sama, muncul pemesanan lagi atas nama Vikas Chahal, di mana pelaku memesan makanan dan minuman dengan total harga Rp 1.025.100.
Meskipun telah dicurigai, TJH tetap meminta karyawannya untuk melayani pemesanan tersebut.
Korban kemudian meminta karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer.
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung dari 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan berbagai jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
Namun, tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan sesuai dengan bukti transfer yang dikirim oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi, Badung.
Baca juga: WNA di Bali 38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 29,8 Juta
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku mengedit struk pembayaran dengan nama Bank HSBC dan nomor rekening atas nama Vikas. Pembayaran fiktif itu dilakukan pelaku sebanyak 38 kali, hingga menyebabkan korban rugi Rp 29.868.900," kata Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, Rabu (12/6/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang