Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Ketua Komisi X DPR untuk Universitas Udayana: Para Perundung Harus Diberi Sanksi Keras

Kompas.com, 21 Oktober 2025, 12:54 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pihak Universitas Udayana (Unud) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku perundungan apabila terbukti menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa.

“Kepada Kampus Udayana, kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini (perundungan) mendapat sanksi yang setimpal,” kata Hetifah, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Polisi Pastikan Mahasiswa Unud yang Tewas Jatuh dari Gedung Bukan Karena Bullying

Menurut dia, pemberian sanksi tegas itu bernilai penting untuk mencegah kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi kembali terjadi.

Hetifah mendorong agar pihak kampus bertindak transparan dalam penanganan kasus dan memastikan keadilan bagi korban.

Menurut dia, pencegahan kekerasan di perguruan tinggi seharusnya sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Yang kami sesalkan sampai hari ini, kejadian-kejadian seperti perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan lain, bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental, yang berujung pada hilangnya nyawa maupun dampak jangka panjang lainnya, masih terjadi,” ujarnya.

Baca juga: BEM FK Unud Belum Terima Info soal Sanksi untuk Koas dengan Ujaran Nirempati

Sebelumnya, pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) Bali telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya.

Pembentukan tim investigasi itu dikemukakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10).

"Pihak rektor sudah membentuk tim untuk menginvestigasi, mengecek apa yang sebenarnya terjadi," kata Menteri Brian.

Baca juga: BEM FISIP Unud Sampaikan Donasi Rp 12,7 Juta untuk Keluarga TAS

Selain itu, kata Brian, pihak Rektorat Universitas Udayana juga telah memfasilitasi pendampingan bagi keluarga korban dan pihak terkait.

Ia menyampaikan bahwa Kemendiktisaintek berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan adil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau