DENPASAR, KOMPAS.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Juanda Santoso mengaku belum menerima informasi terkait sanksi terhadap koas (co-assistant/dokter muda) tersandung ujaran nirempati.
Menurut Juanda, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kampus maupun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah.
Baca juga: RSUP Prof Ngoerah Keluarkan Dokter Koas Perundung Mahasiswa Unud yang Tewas Jatuh dari Gedung
"Untuk informasi mengenai sanksi dan lainnya, saya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari RSUP maupun pihak universitas," ungkap Juanda saat dimintai informasinya di Denpasar, Senin (20/10/2025).
Dia juga membenarkan, hari ini BEM FK Unud menyampaikan pernyataan resmi perihal kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Udayana, berinisial TAS (22).
Baca juga: Info Kematian Anaknya Simpang Siur, Orangtua Mahasiswa Unud yang Tewas di Kampus Lapor Polisi
"Benar (pernyataan) itu dari dan atas nama BEM FK Unud. Untuk meluruskan narasi yang saat ini simpang siur di masyarakat," sambung dia.
Dalam pernyataan itu ditegaskan soal kasus komentar tidak pantas yang dilakukan oleh tiga peserta didik profesi dokter (koas) FK Unud di media sosial yang berdampak pada citra civitas akademika.
Baca juga: Polisi Pastikan Mahasiswa Unud yang Tewas Jatuh dari Gedung Bukan Karena Bullying
BEM FK Unud menyampaikan bahwa BEM FK Unud menolak dengan tegas segala bentuk tindakan perundungan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Disebutkan pula bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2025, BEM FK Unud telah melakukan advokasi bersama pihak Dekanat.
BEM FK Unud menuntut pemberian sanksi yang tegas dan setimpal dari Universitas Udayana terhadap tiga mahasiswa koas FK Unud sesuai dengan ketentuan etika dan disiplin profesi kedokteran.
"Kami telah secara aktif melakukan advokasi bersama pihak dekanat untuk memastikan penindaklanjutan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan," demikian isi keterangan resmi BEM FK Unud.
Baca juga: BEM FISIP Unud Sampaikan Donasi Rp 12,7 Juta untuk Keluarga TAS
Sebelumnya, pihak RSUP Prof IGNG Prof Ngoerah Denpasar mengumumkan telah mengeluarkan dokter peserta didik (koas) yang memberikan komentar tidak pantas atas kematian TAS.
Plt Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, Minggu (19/10/2025) mengatakan, para dokter koas tersebut telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk menjalani proses lanjutan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang