Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 14:02 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar.

"Majelis hakim dalam putusannya, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Upacara Adat Rp 1 Miliar, Pejabat Disbud Kota Denpasar Jadi Tersangka

Eka menjelaskan, terdakwa Bagus Mataram telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.

Pasal itu, lanjut Eka, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi pidana sebesar Rp 50.000,00 subsider 3 bulan kurangan penjara.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 Februari 2022: Malam dan Sore Berawan

Terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 155.000,00 subsider 3 bulan penjara dan juga menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 yang disetorkan kepada Kas Negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300.000,00 subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: 9 Tahun Kabur Usai Membunuh Mahasiswa Unej, Pelaku Jadi Tukang Pijat di Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com