Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagus Mataram terjadi pada 2019 hingga 2021.
Bagus Mataram merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.
Dana yang digunakan bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Baca juga: Heboh Video Mesum di Bali, Diduga Disebarkan Oknum Polisi yang Bertugas Awasi CCTV
Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan fee rekanan, Bagus Mataram selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.
Terdakwa juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Akibat perbuatan Bagus Mataram tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.