DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar.
"Majelis hakim dalam putusannya, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Upacara Adat Rp 1 Miliar, Pejabat Disbud Kota Denpasar Jadi Tersangka
Eka menjelaskan, terdakwa Bagus Mataram telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.
Pasal itu, lanjut Eka, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi pidana sebesar Rp 50.000,00 subsider 3 bulan kurangan penjara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 Februari 2022: Malam dan Sore Berawan
Terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 155.000,00 subsider 3 bulan penjara dan juga menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 yang disetorkan kepada Kas Negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300.000,00 subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: 9 Tahun Kabur Usai Membunuh Mahasiswa Unej, Pelaku Jadi Tukang Pijat di Bali
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagus Mataram terjadi pada 2019 hingga 2021.
Bagus Mataram merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.
Dana yang digunakan bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Baca juga: Heboh Video Mesum di Bali, Diduga Disebarkan Oknum Polisi yang Bertugas Awasi CCTV
Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan fee rekanan, Bagus Mataram selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.
Terdakwa juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Akibat perbuatan Bagus Mataram tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.