DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Unit PDAM Nusa Penida, Klungkung, Bali, I Ketut Narsa (55), dan anak buahnya, Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan, I Ketut Suardita, (51), dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi penjualan air tangki yang disalurkan ke warga di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sejak Mei 2018 sampai September 2019.
Perbuatan keduanya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.450.000.
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pria di Bali Curi Televisi di Rumah Kos dan Hotel
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Heriyanti menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Hakim Heriyanti dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Masih dalam putusan hakim, uang sebesar Rp 320.450.000 yang dititipkan para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna
Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan putusan pidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak langsung menerima putusan hakim tersebut dan memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
"Bahwa atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Darmawan seusai sidang.
Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan