JEMBRANA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian aki di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial IKDA, dibebaskan Kejaksaan Negeri Jembrana dengan pertimbangan restorative justice.
"Kami sudah menempuh upaya perdamaian dengan memediasi tersangka dengan korban," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariano, dikonfirmasi Selasa (12/4/2022).
Upaya tersebut melibatkan tokoh masyarakat, desa adat, hingga pemerintah desa dan mendapat respons positif.
Baca juga: Siswa SD di Jembrana Bali Diduga Nyaris Diculik, Pelaku Kabur Usai Tepergok Warga
Sebelumnya, IKDA ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua buah aki truk yang kemudian dijual seharga Rp 380.000.
Delfi menyebutkan, uang itu digunakan tersangka untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dikarenakan (tersangka) menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap," imbuhnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA
Menurut Delfi, penghentian perkara itu telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kata dia, perkara tersebut telah memenuhi persyaratan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
"Selain itu, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan aparat desa," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.