Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lunasin Utang Bank, Wanita di Bali Tipu Korban dengan Modus Suami Palsu

Kompas.com - 28/06/2022, 15:18 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Denpasar, Bali, berinisial IAO (48), nekat menipu seorang warga agar bisa melunasi kredit di sebuah bank swasta di Denpasar. Pelaku menipu korban dengan modus memakai suami palsu pada saat menandatangani surat perjanjian utang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, aksi penipuan ini berawal ketika pelaku tidak bisa membayar cicilan kredit di bank.

Pelaku lalu meminta bantuan kepada salah satu karyawan bank berinisial SA untuk mencarikan orang yang bisa membantu melunasi utang kreditnya.

Baca juga: Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta

Selanjutnya, saksi SA mengenalkan pelaku dengan korban berinisial IPGN (42). Sejak saat itu, keduanya menjalani komunikasi yang intens.

Hingga akhirnya, pada 22 September 2019, korban bersedia melunasi utang kredit pelaku dengan syarat pelaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya sebagai jaminan.

"Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban (IPGN) sebesar Rp 227.100.000 di bank swasta tersebut, dan tersangka (IAO) telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: KPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Bali, Ada Indikasi Korupsi

Tiga bulan kemudian, korban merasa bahwa pelaku tidak berniat untuk membayar utangnya. Korban lalu menawarkan pelaku agar meminjamkan uang di bank lain dengan jaminan SHM yang sama.

Tawaran tersebut disetujui pelaku. Namun, saat dilakukan survei oleh pihak bank terhadap objek yang dijadikan jaminan, suami pelaku tidak mau ikut mendatangi sehingga pengajuan pinjaman uang tersebut batal.

Dalam kondisi itu, pelaku akhirnya mengaku kepada korban bahwa surat perjanjian utang keduanya ditandatangani oleh pria lain yang bukan suaminya.

"Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di bank," kata Andre.

Karena merasa telah diperdayai, korban lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berakhir damai

Belakangan, ujar Andre, pihak korban dan pelaku menemui kesepakatan damai dan pelaku juga dalam proses mengembalikan uang pinjaman kepada korban.

Atas pertimbangan itu, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan melalui jalur restorative justice dan keadilan restoratif.

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar restorative justice,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com