Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 17:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua pengusaha berinisial NKM dan ORAL, sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar, Senin (27/6/2022).

Dalam aksinya, mereka mengunakan data fiktif untuk mencairkan dana KUR sejak 2017-2020. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 697.874.953.

Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Kelompok Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, para tersangka mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tak sesuai prosedur.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mengunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif, dan memanipulasi tempat usaha pada saat proses on the spot (OTS).

Selanjutnya, mereka mengantar para debitur saat proses pencarian, tetapi dana KUR yang telah cair itu digunakan oleh mereka sendiri.

"Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia pada Senin.

Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.

Penyidik lalu melakukan penyelidikan pada Maret 2022, hingga mendapat bukti permulaan dan diperkuat expose perkara untuk menetapkan NKM dan ORAL sebagai tersangka.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya dia, para tersangka ini. Tapi, kita nggak merinci keperluan pribadinya dia apa," katanya.

Suyantha mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang dalam bank BUMN tersebut.

Baca juga: WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps

"Ada pengembangan nanti, apakah ada pihak bank yang ikut bermain juga, kami akan melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com