DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua pengusaha berinisial NKM dan ORAL, sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar, Senin (27/6/2022).
Dalam aksinya, mereka mengunakan data fiktif untuk mencairkan dana KUR sejak 2017-2020. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 697.874.953.
Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Kelompok Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, para tersangka mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tak sesuai prosedur.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mengunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif, dan memanipulasi tempat usaha pada saat proses on the spot (OTS).
Selanjutnya, mereka mengantar para debitur saat proses pencarian, tetapi dana KUR yang telah cair itu digunakan oleh mereka sendiri.
"Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia pada Senin.
Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan pada Maret 2022, hingga mendapat bukti permulaan dan diperkuat expose perkara untuk menetapkan NKM dan ORAL sebagai tersangka.
"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya dia, para tersangka ini. Tapi, kita nggak merinci keperluan pribadinya dia apa," katanya.
Suyantha mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang dalam bank BUMN tersebut.
Baca juga: WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps
"Ada pengembangan nanti, apakah ada pihak bank yang ikut bermain juga, kami akan melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.